Sekretaris Desa atau Sekdes di Aceh, Tugas dan Fungsinya!

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa atau Sekdes di Aceh 

Sekretaris Desa atau Keurani Gampong adalah perangkat Gampong yang memimpin kesekretariatan pemerintah Gampong

tugas pokok dan fungsi sekretaris desa

Tugas Sekretaris Desa

Sekdes atau Keurani Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Keurani Gampong

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34, Keurani Gampong mempunyai fungsi: 
a.pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b.pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; 
c.pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peuet, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya;
d.pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
e.pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

tugas dan fungsi sekdes sekretaris desa atau keurani gampong di Aceh

Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong 

(1)Keurani Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab secara operasional kepada Keuchik sebagai atasan langsung. 

(2)Keuchik selaku atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memberikan penilaian kinerja Keurani Gampong dari aspek Perilaku Kinerja meliputi : Orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan Keurani Gampong.

(3)Camat yang merupakan atasan lansung Keurani Gampong sebagai  Pegawai Negeri Sipil berhak melakukan penilaian dari aspek Capaian Sasaran Kinerja.

(4)Penilaian kinerja dari aspek prilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh keuchik secara profesional dan objektif. 

(5)Keuchik yang tidak melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka hak penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Camat.

(6)Hasil penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib  dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat pembina Pegawai Daerah dalam sistim pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai Keurani Gampong. 

(7)Tata cara penilaian kinerja Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 

Pemberhentian Sekdes

(1) Keurani Gampong atau Sekdes dapat diberhentikan karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri dan/atau pindah tugas; 
c.pensiun dan/atau diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; 
d.tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;dan
e.melakukan larangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.





Komentar